Tahukan Anda bahwa salah satu dokumen wajib untuk impor adalah angka pengenal impor (API)? Jika Anda asing dengan istilah tersebut, artikel ini tepat dijadikan panduan Anda.

Apa itu Angka Pengenal Impor (API)?

Inaproduct – Angka pengenal impor (API) merupakan kumpulan angka yang menjadi tanda pengenal importir. API wajib dimiliki oleh individu (perorangan)  maupun badan usaha yang melakukan impor. Termasuk Anda yang sedang mengembangkan bisnis UMKM melalui kegiatan impor barang dari luar negeri.

Sederhananya, angka pengenal impor menjadi identitas importir. Dengan demikian pemerintah bisa mengatur dan memantau kegiatan impor lebih mudah.

Baca juga: Apa Itu FOB, Istilah Penting dalam Perdagangan Internasional

Apakah NIB Sudah Termasuk API?

Merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2021, nomor induk berusaha (NIB) juga berlaku sebagai

  • TDP atau Tanda Daftar Perusahaan,
  • API atau Angka Pengenal Impor, jika pelaku usaha melakukan kegiatan impor barang, dan
  • Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha melakukan kegiatan ekspor atau impor.

Maka dari itu jika ada pertanyaan apakah NIB sudah termasuk API? Jawabannya nomor induk berusaha (NIB) sudah termasuk angka pengenal impor (API) untuk impor.

Sebab nomor induk berusaha (NIB) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Nantinya, NIB bisa digunakan untuk mengurus perizinan usaha seperti izin usaha atau izin komersial.

Jenis-jenis API

Kegiatan impor bukan lagi hal yang asing. Bahkan jika impor dimanfaatkan dengan baik bisa menjadi peluang usaha yang menguntungkan. Meski demikian, pihak yang melakukan impor membutuhkan angka pengenal impor (API). Importir harus tahu bahwa API dibedakan menjadi dua jenis.

API-U (Umum)

Angka pengenal impor umum diberikan pada individu atau badan usaha yang melakukan impor untuk diperdagangkan. Individu atau badan usaha yang mengimpor barang dapat menjual atau memindahtangankan barang pada pihak lain. Sama halnya jika UMKM Anda mengimpor barang dan mendistribusikannya pada konsumen atau orang lain.

API-P (Produsen)

Sebaliknya, angka pengenal impor produsen diberikan pada individu atau badan usaha untuk membantu proses produksi. Secara spesifik, API-P dipergunakan sendiri sebagai bahan modal dan sejenisnya untuk keberlangsungan produksi. Barang yang diimpor untuk kebutuhan produsen dan bukan untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan.

Baca juga: Begini Cara Impor Barang dari Luar Negeri, Pebisnis Harus Tahu!

Fungsi Angka Pengenal Impor

Mengawasi Pelaku Impor

Fungsi pertama adalah untuk mengawasi pelaku impor. Data yang tertera pada API membantu pemerintah jika ada importir nakal yang melanggar peraturan. Sehingga pemerintah, investor, maupun konsumen bisa menghindari dan meminimalisir kerugian yang akan terjadi. Para pelaku impor yang abai peraturan dan kebijakan pabean akan dikenakan sanksi atau ditahan barangnya.

Mendorong Industri dalam Negeri

Meski ada beberapa kontroversi, sejatinya impor tetap mendatangkan keuntungan bagi negara. Bisnis impor mampu meningkatkan ekonomi, termasuk mendatangkan teknologi canggih untuk kebutuhan industri dalam negeri. Hadirnya API membuat barang yang masuk bisa dihitung dan memacu kegiatan perindustrian.

Sebagai Payung Hukum Pelaku Impor

Angka pengenal impor bisa menjadi payung hukum bagi para pelaku impor. Dengan begitu setiap importir mendapatkan kebijakan yang sama rata dan bisa diterapkan secara adil. Informasi terbaru mengenai peraturan impor yang didapatkan pun sama antar pelaku impor.

Meningkatkan Integritas Pelaku Impor

Terakhir, API dapat meningkatkan integritas pelaku impor. API memudahkan pebisnis memantau barang yang diimpornya seperti melacak paket. Dengan API, risiko penipuan juga dapat diminimalisir. Sehingga kegiatan impor menjadi lebih efektif, aman, dan integritas importir dapat dipertanggungjawabkan. 

Cara Membuat API

Sejak Juli 2018, importir hanya perlu mendaftarkan Nomor Induk Berusaha sebagai izin impor dasar. Tanpa mendaftar API dan nomor induk kepabeanan, Anda tetap bisa impor barang. Sistemnya mudah melalui OSS untuk pengajuan izin dan lisensi bisnis di Indonesia.

Berikut tahapan mendaftar NIB melalui Online Single Submission

  • Mengunjungi laman https://oss.go.id/,
  • Melakukan registrasi dan aktivasi akun OSS di email,
  • Login kembali pada laman OSS menggunakan username dan password yang telah diaktivasi,
  • Klik “perizinan mikro” pada sisi kiri, dan klik “pengajuan baru,
  • Masukkan data seperti nama usaha, sektor, kegiatan, dan lainnya yang tertera pada formulir,
  • Klik “simpan data”,
  • Unduh dan simpan NIB dengan klik “data usaha” lalu klik “proses NIB”. Terakhir, ikuti langkah selanjutnya dan terakhir klik tombol “NIB”.

Sekarang, Anda sudah memiliki API dan siap melakukan impor.

Penulis: Fathria Dian

Editor: Erlinda Sukmasari