Tahukah Anda, apa itu PIRT? Sudahkah usaha makanan kecil-kecilan produksi rumahan milik Anda memiliki PIRT?
Dengan adanya nomor PIRT pada kemasan produk dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk loh. Itu salah satu manfaatnya, masih banyak keuntungan lainnya yang bisa Anda peroleh dari sertifikasi produksi pangan ini.
Yuk, simak artikel ini agar Anda tak ingin ketinggalan informasi tentang cara mendapatkan izin PIRT dan manfaat lainnya.
Apa itu PIRT?
Inaproduct – Apakah Anda pemilik usaha di bidang pangan? Anda harus mengetahui apa itu PIRT. Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) adalah nomor izin yang harus dicantumkan pada kemasan produk olahan pangan yang diedarkan di masyarakat. Sertifikasi izin PIRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat risiko rendah. Adapun kategori pangan yang wajib didaftarkan PIRT diantaranya sebagai berikut.
- Hasil olahan daging kering,
- Hasil olahan ikan kering,
- Olahan unggas kering,
- Olahan sayur,
- Hasil olahan kelapa,
- Tepung dan hasil olahannya,
- Minyak dan lemak,
- Selai, jeli, dan sejenisnya,
- Gula, kembang gula, dan madu,
- Kopi dan teh kering,
- Bumbu dan rempah,
- Minuman serbuk,
- Hasil olahan buah, dan
- Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi-umbian.
Untuk produk dengan masa simpan lebih dari tujuh hari, izin PIRT berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Untuk produk pangan dengan umur simpan di bawah tujuh hari, izin yang diberikan berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang.
Baca juga: Kelas Akselerasi Digital Dukung Target 30 Juta UMKM Go Digital di 2023
Keuntungan Memiliki PIRT bagi UMKM
Izin PIRT memberikan banyak manfaat bagi UKM di sektor industri makanan dan minuman, yakni sebagai berikut.
Produk Legal dan Layak Edar
Apabila sebuah produk telah memiliki izin PIRT, artinya produk tersebut layak untuk beredar di pasaran. Selain itu, produk jadi legal karena sudah sah terdaftar di Dinas Kesehatan. Dengan begitu, tak akan ada larangan edar terhadap produk tersebut. Manfaat ini juga dapat menjadi keunggulan tersendiri yang bisa digunakan untuk bersaing dengan produk sejenis.
Menjamin Mutu dan Keamanan Produk
Produk pangan industri rumah tangga akan diuji dan diseleksi secara ketat oleh Dinas Kesehatan. Pemilik usaha juga mendapat tes pengetahuan terhadap bahan pangan dan edukasi melalui bimbingan. Jadi ketika suatu produk berhasil lolos ini berarti mutu dan keamanan suatu produk sudah pasti terjamin.
Menjaga Kepercayaan Pelanggan
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, produk yang memiliki sertifikasi PIRT berarti dinyatakan terjamin keamanannya dan memiliki izin edar. Hal ini akan membuat konsumen tak ragu untuk mengonsumsi produk tersebut. Jika sudah begitu, kepercayaan pelanggan untuk membeli produk akan meningkat. Selain itu, produk juga akan memiliki citra yang lebih positif di mata pelanggan.
Meningkatkan Daya Saing
Adanya bukti sertifikasi PIRT memungkinkan usaha makanan dapat diedarkan secara luas. Mulai dari rumah ke rumah, supermarket, hingga perusahaan besar. Jalur distribusi yang lebih luas akan membantu meningkatkan daya saing dengan kompetitor.
Meningkatkan Profit
Jangkauan pasar yang lebih luas tak hanya meningkatkan daya saing. Namun, juga dapat membantu usaha rumahan untuk memperoleh profit yang lebih besar. Dengan pendapatan tinggi tentunya akan lebih mudah untuk mengembangkan usaha. Misalnya, dengan meningkatkan jumlah produksi atau menambah variasi produk pangan baru.
Cara Mendapatkan Izin PIRT
Berikut cara mendapatkan izin PIRT yang bisa Anda ikuti.
Siapkan dokumen
Untuk mendapatkan Sertifikat PIRT, Anda perlu melengkapi dokumen dibawah ini:
- FC KTP pemilik usaha
- Pas Foto 3×4 pemilik usaha rumahan (tiga lembar)
- Surat keterangan domisili usaha (dari kantor camat)
- Denah lokasi bangunan
- Surat dari puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
- Surat izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
- Data produksi makanan atau minuman
- Sampel hasil produksi makanan atau minuman
- Label produk makanan minuman yang diproduksi
- Hasil uji laboratorium atas saran Dinas Kesehatan
- Mengikuti penyuluhan keamanan pangan untuk mendapatkan PIRT
Daftar ke Dinas Kesehatan
Selanjutnya, Anda perlu mendaftar ke Dinas Kesehatan. Hal ini dilakukan untuk pengecekan dan konsultasi mengenai produk pangan yang akan disertifikasi. Selanjutkan, Anda akan menjalani Tes Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP).
Setelah melakukan Tes PKP akan ada dua kemungkinan hasil. Apabila lolos maka akan dilakukan kunjungan ke tempat produksi pangan. Apabila tidak lolos maka akan diarahkan ke BPOM.
Survei kunjungan akan meliputi beberapa aspek, seperti pemeriksaan sarana lingkungan dan hasil sampel pangan. Untuk pengecekan sampel akan dilakukan di lab Dinas Kesehatan. Apabila lolos, Dinas Kesehatan akan menerbitkan izin PIRT.
Itu dia penjelasan apa itu PIRT, bagaimana cara mendapatkannya, sekaligus manfaatnya. Pengurusan PIRT memakan waktu kurang lebih satu minggu hingga tiga bulan, tergantung daerahnya. Dengan mengantongi izin PIRT Anda bisa menjalankan usaha di bidang pangan dengan lebih tenang.
Informasi menarik lainnya untuk Anda
Apa Itu Sertifikasi Halal dan Bagaimana Cara Mendapatkannya? Ini Jawabannya
Aman dari Sidak! Ini Cara Mendapatkan Izin Edar BPOM
Begini Cara Membuat NIB (Nomor Induk Berusaha)
Penulis: Merita Ratih
Editor: Erlinda Sukmasari