Pelaku bisnis ekspor diwajibkan membayar asuransi ekspor. Dengan biaya premi yang sangat ringan, asuransi memberikan kenyamanan transaksional. Seperti melindungi bisnis dari risiko kegagalan pembayaran tagihan ekspor. 

Apa yang Dimaksud dengan Asuransi Ekspor?

Inaproduct – Asuransi Ekspor (Export Credit Insurance) adalah jenis asuransi yang memberikan ganti rugi kepada eksportir atas kemungkinan risiko kerugian. Ini Akibat tak menerima sebagian atau seluruh pelunasan pembayaran dari importir (pembeli) atau bank penjamin Letter of Credit (L/C).

Dalam hal ini eksportir bertindak sebagai tertanggung, yakni pihak yang berkewajiban membayar iuran kepada pemberi pertanggungan.  Sementara perusahaan asuransi bertindak sebagai pemberi pertanggungan.

Yakni, pihak yang berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pertanggungan. Ini apabila terjadi sesuatu yang menimpa mereka atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat.

Melansir dari website Kementerian Keuangan, asuransi ini bertujuan untuk  membantu pengusaha

  • Meningkatkan kepercayaan diri dalammenjalankan kegiatan ekspor,
  • Menerapkan manajemen risiko, dan
  • Ekspansi ke pasar internasional.

Di samping itu juga mendorong sektor UMKM untuk berorientasi ekspor.

Baca juga: Kenali Apa Itu CIF, Istilah dalam Perdagangan Internasional

Berapa Biaya Asuransi Ekspor?

Besaran tarif premi berkisar antara 0.24% hingga 4.16%. Adapun dasar perhitungan premi asuransi kredit ekspor yang digunakan untuk menentukan tarif tersebut, yaitu

  • Kelas negara asal pembayaran ekspor (country risk). Kelas dibagi menjadi lima grade ranking dimulai dari A hingga E,
  • Jangka waktu pemberian kredit (tenor) maksimal 180 hari,
  • Metode pembayaran yang digunakan, apakah LC atau Non-LC, dan
  • Perang atau tindakan permusuhan.

Adapun biaya asuransi ekspor lainnya yang harus dibayarkan adalah

  • Biaya penerbitan polis sebesar Rp500 ribu untuk 1 kali pembayaran,
  • Biaya informasi buyer sebesar Rp500 ribu untuk setiap buyer, 
  • Biaya deposit premium sebesar Rp1 juta rupiah untuk setiap buyer, dan 
  • Biaya administrasi sebesar Rp20 ribu untuk setiap nota tagihan.

Sedangkan untuk jumlah ganti rugi yang akan dibayar oleh perusahaan asuransi maksimal  sebesar 85% dari kerugian. Namun, hal ini tak menghilangkan kewajiban pembayaran importir (pembeli) kepada eksportir.

Supaya perusahaan asuransi dapat mengakomodir pertanggungan atas transaksi, perusahaan asuransi memberikan tiga cara pembayaran.

Documents Against Payment (D/P)

Eksportir mengirimkan segala dokumen ekspor melalui bank. Kemudian bank baru akan menyerahkan dokumen ekspor tersebut setelah buyer melakukan pembayaran.

Documents Against Acceptance (D/A)

Metode pembayaran ini juga sama dengan D/P, bedanya diperlukan persetujuan pembayaran dari buyer terlebih dahulu untuk menerima segala dokumen ekspor. Buyer melakukan pembayaran sebelum mengambil dokumen ekspor (untuk mengambil barang) melalui bank.  

Open Account (O/A)

Buyer tidak akan melakukan pembayaran apupun sebelum barang diterima oleh buyer di negara tujuan. 

Baca juga: Marine Open Policy, Penting untuk Bisnis Ekspor Impor

Apa Saja Risiko Asuransi Ekspor?

Kepastian pembayaran merupakan hal yang perlu menjadi perhatian para pemilik bisnis ekspor. Mengingat pembayaran berpengaruh pada omzet atau pendapatan usaha.

Akan tetapi dalam pelaksanaannya ada resiko kerugian tak diterimanya pelunasan pembayaran piutang oleh buyer. Pada dasarnya, ada dua risiko yang dijamin asuransi kredit ekspor yang diatur dalam polis seperti berikut ini.

Risiko Komersial 

Risiko ketika buyer mengalami kesulitan cash flow. Adapun risiko komersial yang dijamin asuransi, yakni

  • Importir pailit (bangkrut), 
  • Importir menolak menerima barang, dan
  • Importir tidak membayar (cidera janji).  

Resiko Politik 

Yaitu risiko akibat adanya gejolak politik di negara buyer. Sehingga pembayaran invoice tertunggak atau tak terbayar sama sekali. Adapun risiko politik yang dijamin asuransi meliputi

  • Larangan transfer, 
  • Pembatasan quota impor, dan 
  • Pencabutan izin usaha impor.

Setelah memahami tentang asuransi ekspor, diharapkan dapat meningkatkan  keberanian pelaku usaha menembus pasar ekspor. Asuransi dapat menghapus kekhawatiran eksportir jika tak dibayar atau ditipu pihak pembeli (importir) di luar negeri.

Penulis: Merita Ratih

Editor: Erlinda Sukmasari