Eksportir harus memiliki izin ekspor agar dapat mendistribusikan produknya ke luar negeri secara legal dan aman. Lalu pertanyaanya, bagaimana cara mengurus Izin ekspor?

Melalui artikel ini Anda dijelaskan syarat dan bagaimana cara mengurus izin ekspor yang bisa dijadikan referensi saat menjalani peran sebagai eksportir. Simak pembahasannya di bawah ini.

Mengurus Izin Ekspor

Tujuan izin Ekspor

Inaproduct – Izin ekspor sebenarnya merujuk pada regulasi seputar perdagangan lintas negara. Dengan mematuhi regulasi sebaik mungkin, maka unsur penghambat perdagangan internasional bisa diminimalisir. Dengan kata lain, tujuan diadakannya ketentuan ekspor adalah tidak lain untuk memudahkan regulasi usaha dagang lintas negara.

Kemana Mengurus Izin Ini?

Pengurusan izin ekspor dapat dilakukan secara online. Anda dapat menggunakan sistem OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan NIB. Dengan begitu, perusahaan Anda dapat melakukan kegiatan ekspor.

Pemerintah menerapkan sistem single submission untuk dunia usaha yang aktif dalam kegiatan ekspor. Jadi nantinya perusahaan hanya cukup satu kali melakukan permohonan izin dan akan mendapatkan satu identitas. Semua ini terintegrasi di berbagai kementerian.

Baca juga: 5 Hambatan Ekspor yang Sering Dialami Pelaku Usaha dan Cara Menanganinya

Pengelompokan Barang Ekspor

Sebelum mengurus izin ekspor, penting bagi Anda mengetahui klasifikasi barang ekspor. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang “Ketentuan Umum Bidang Ekspor”  Barang Ekspor dikelompokkan kedalam tiga kelompok yaitu :

  • Barang Bebas Ekspor,
  • Barang Dibatasi Ekspor, dan
  • Barang Dilarang Ekspor.

Tata Cara Mengurus Izin Ekspor 

Penuhi Persyaratan Menjadi Eksportir 

Dalam mengurus izin ini harus memenuhi syarat untuk menjadi eksportir. Adapun ketentuan-ketentuan menjadi eksportir yakni sebagai berikut:

  • Badan Hukum berbentuk PT, CV, Firma, Persero, Perjan, Koperasi, dan Perum.
  • Mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) karena cara mengurus izin ekspor berkaitan erat dengan pemungutan pajak.
  • Mempunyai salah satu izin usaha yang diterbitkan oleh pemerintah. Izin tersebut bisa dibuktikan dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari Dinas Perdagangan, Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian, PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) atau PMA (Penanaman Modal Asing) dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Siapkan Persyaratan Pembuatan Izin 

Setelah melengkapi persyaratan untuk menjadi perusahaan eksportir, selanjutnya Anda bisa melengkapi persyaratan berikutnya. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi, berdasarkan pengelompokan barang ekspor yang telah disebutkan sebelumnya.

Eksportir Perorangan

Eksportir Perorangan hanya bisa mengekspor kelompok Barang Bebas Ekspor. Berikut persyaratan yang ditetapkan untuk pembuatan pembuatan izin ekspornya.

  • NPWP  (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan
  • Dokumen lain yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Eksportir Lembaga

Eksportir Lembaga atau Badan Usaha dapat mengekspor kelompok Barang Bebas Ekspor dan Barang Dibatasi Ekspor. Berikut persyaratan yang ditetapkan untuk pembuatan izin ekspornya.

  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan),
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan),
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak),
  • NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan
  • Kelengkapan dokumen lain yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Lembaga atau Badan Usaha yang akan mengekspor Barang Dibatasi Ekspor wajib memiliki persyaratan yang ditetapkan berdasarkan pengaturan jenis barangnya berupa: 

  • Pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET),
  • Laporan Surveyor,
  • Surat Persetujuan Ekspor (SPE),
  • Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin), dan
  • Dokumen-dokumen lain yang dipersyaratkan dalam peraturan regulasi yang berlaku untuk dapat mengekspor barang terbatas.

Baca juga: Mengenal Manajemen Pergudangan

Melengkapi Persyaratan 

Untuk melengkapi persyaratan dalam pemenuhan izin ekspor, berikut adalah daftar dokumen tambahan yang perlu para pengusaha lampirkan.

  • Laporan Inspeksi adalah laporan hasil pemeriksaan oleh Tim Verifikasi Ekspor dan Pemantauan Walet Nest.
  • Kuota sertifikat adalah dokumen yang berisi identitas eksportir, kode HS, jumlah, dan kontrak ekspor.
  • Surat pernyataan dari eksportir yang menyatakan bahwa pupuk urea yang diekspor tidak disubsidi oleh pemerintah (khusus pupuk urea).

Setelah mengetahui tata cara mengurus izin ekspor  di atas, Anda bisa mulai mempersiapkannya segala persyaratan dari sekarang. Sebab, untuk mengurus berbagai perizinannya membutuhkan waktu yang tidak sebentar sehingga harus mempersiapkannya dari jauh hari. 

Penulis: Merita Ratih

Editor: Erlinda Sukmasari