Anda pemilik usaha dan ingin mendapatkan bantuan PENA untuk UMKM? Berikut cara mendapatkannya.

Apa itu Bantuan PENA dari Kemensos?

Inaproduct – Bantuan PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara) adalah bansos UMKM  dari Kementerian Sosial. Jumlah bantuannya sebesar Rp6 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan PENA diberikan kepada KPM yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Syaratnya, penerima bantuan berusia di bawah 40 tahun.

Apa Manfaat Bantuan PENA untuk UMKM?

Keberadaan bansos PENA memberi banyak manfaat bagi KPM yaitu sebagai berikut.

  • Dukungan penguatan usaha dan penguatan produksi dengan total bantuan senilai Rp6 juta per KPM. 
  • Program Bansos PENA membantu menyaring KPM yang benar-benar membutuhkan bansos.
  • Adanya peningkatan pendapatan KPM melalui usaha berkelanjutan 
  • Mewujudkan kemandirian serta memutus mata rantai kemiskinan. 

Bagaimana Cara Mendaftar Bantuan UMKM PENA?

Sebelum mendaftar, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan PENA wajib memenuhi syarat berikut ini.

  • Berusia produktif yakni antara 20–40 tahun.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai keluarga miskin.
  • Terdata sebagai penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Dalam satu Kartu Keluarga tidak ada anggota keluarga disabilitas dan lansia.
  • Diprioritaskan sebagai penerima Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021 atau Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022.
  • Memiliki usaha yang telah berjalan kurang dari setahun atau setidaknya sudah memiliki rencana membangun usaha.
  • Setuju keluar dari DTKS dan penerima Bansos apabila diterima di program PENA.

Setelah memenuhi semua syarat di atas, pelaku usaha bisa mendaftar melalui pendamping PKH di wilayah masing-masing. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut. 

Pertama, pendamping PKH di setiap daerah akan melakukan pemutakhiran data penerima bansos. Penerima PKH yang memenuhi syarat akan didaftarkan sebagai calon penerima program PENA. 

Selanjutnya, Kemensos akan memverifikasi dan memvalidasi data yang dikumpulkan oleh pendamping PKH. Mensos akan menetapkan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan UMKM Bansos PENA.

Informasi mengenai bantuan yang akan diterima bisa dicek di situs cekbansos.kemensos.go.id. Calon penerima bantuan juga bisa menanyakan langsung ke pendamping PKH di wilayah masing-masing. Pencairan bantuan akan dilakukan bertahap di berbagai daerah.

Baca juga: Syarat Mendapatkan Kredit Usaha Mikro Terbaru 2023

Kluster Usaha yang Mendapat Bantuan PENA

Ada lima kluster usaha penerima bantuan PENA untuk UMKM.

  • Makanan, meliputi warung makan dan minuman, catering, frozen food, cilok, kerupuk/k, kue, jajanan, dan makanan ringan.
  • Kerajinan, meliputi  jahit, anyaman, tusuk sate, kotak nasi, batu bata, genteng, batako, mebel kayu, dan ulekan cobek.
  • Pertanian, meliputi tanaman hias, sayur, dan buah.
  • Peternakan, meliputi  ayam, bebek, entok, burung, dan ikan
  • Jasa, meliputi toko sembako, laundry, barbershop, dan sablon

Baca juga: 5 Perbedaan UKM dan UMKM di Indonesia

Bantuan UMKM yang diterima Melalui PENA

Bantuan yang diberikan melalui program PENA adalah sebesar Rp6 juta. Uang tersebut harus dibelanjakan untuk kebutuhan produk usaha yang dijalankan oleh si penerima. Rinciannya adalah peralatan usaha senilai Rp5,5 juta dan bahan baku senilai Rp500 ribu.

Selama proses pembelanjaan uang itu, penerima akan didampingi langsung oleh petugas.Hal ini guna memastikan uang itu benar-benar habis untuk modal usaha.

Penulis: Merita Ratih

Editor: Erlinda Sukmasari