Cost, Insurance, dan Freight atau yang disingkat menjadi CIF adalah salah satu istilah di dunia perdagangan internasional. Istilah ini penting untuk dipahami oleh pihak yang terlibat dalam kegiatan ekspor dan impor. 

Sebagai UMKM, Anda juga perlu mengetahui informasi ini jika ingin mulai menjalankan bisnis ekspor. Simak informasi selengkapnya mengenai Cost, Insurance, dan Freight dibawah ini.

Pengertian CIF

Inaproduct – CIF adalah istilah penting dalam International Commercial Terms yang disingkat Incoterms.  Incoterm sendiri berguna untuk meminimalisir terjadinya kesalahpahaman antara penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi. 

Sesuai dengan namanya yaitu Cost, Insurance, and Freight istilah ini memiliki makna nilai harga barang+asuransi+ongkos kirim.  Artinya pihak penjual akan menanggung biaya pengiriman, asuransi, hingga biaya pengangkutan barang. 

Biasanya metode ini digunakan untuk pengiriman melalui jalur udara (pesawat) atau laut (kapal). Penyerahan barang dilakukan di atas kapal atau di dalam pesawat tersebut. Sementara biaya angkut dan premi asuransi sudah dibayar oleh penjual sampai ke tempat tujuan. Dengan begitu penjual wajib untuk mengurus formalitas ekspor.

Baca juga: Marine Open Policy, Penting untuk Bisnis Ekspor Impor

Perbedaan CIF dengan FOB

FOB adalah singkatan dari Freight on Board atau Free on Board. Berikut perbedaan kedua istilah ini.  

Dasar

  • Cost, Insurance, Freight: Menggunakan dasar perhitungan biaya masuk dan pajak impor.
  • Freight on Board: Menggunakan dasar pembebasan barang kiriman. Jadi apabila harga barang di bawah batas pembebasan, tak akan dikenakan pungutan bea masuk dan juga pajak. Akan tetapi jika nilai barang melebihi batas pembebasan akan dikenakan pungutan. Namun, dasarnya bukan lagi FOB melainkan CIF.

Biaya 

  • Cost, Insurance, Freight: Penjual menanggung biaya perjalanan ke pelabuhan negara tujuan, biaya pengangkutan barang,  serta biaya asuransi barang. Ini artinya resiko kehilangan dan kerusakan ditanggung penjual.  
  • Freight on Board: Penjual menanggung biaya asuransi, biaya bongkar muat di pelabuhan, biaya bongkar angkut, sampai komoditi dibawa ke gudang.  

Penetapan Harga 

  • Cost, Insurance, Freight: Harga jual barang sudah dihitung dengan biaya ongkos kirim dan jaminan barang.
  • Freight on Board: Penetapan harga yang dihitung berdasarkan pada nilai barang ditambah semua biaya sampai barang tiba di atas kapal (on board).

Kewajiban Seller dalam CIF

Dalam sistem CIF, pihak seller akan bertanggung jawab dalam proses pengadaan barang milik buyer. Lantas sejauh mana kewajiban seller dalam sistem ini? Berikut batasan tanggung jawab pihak penjual.

  • Menyediakan barang sesuai kontrak yang telah disepakati.
  • Mengurus seluruh pengemasan barang sesuai standar pengangkutan udara dan laut.
  • Mengatur proses pengiriman hingga barang dimuat kapal atau pesawat.
  • Mengatur seluruh pembayaran terkait premi untuk asuransi barang.
  • Mengurus seluruh perizinan ekspor, termasuk hal yang berkaitan dengan keamanan dan kepabeanan.
  • Menanggung biaya pengiriman, biaya pemuatan, biaya pembongkaran (jika ada, sesuai dengan kontrak), biaya transit, dan biaya pajak ekspor.
  • Menanggung seluruh risiko yang terjadi sampai barang dikirim.
  • Mengabarkan pada buyer ketika barang sudah dalam pengiriman.
  • Mengirimkan faktur dan bukti dokumentasi barang ke pembeli.

Seluruh poin di atas harus dipenuhi. Jika tidak, sebaiknya menghindari menggunakan sistem ini sebagai metode pembayaran.

Baca juga: Pengertian DAP (Delivery-at-Place)

Keuntungan Sistem CIF

Apabila dilaksanakan dengan baik, sistem ini memberikan beberapa keuntungan bagi pelaku usaha dan konsumen.

  • Pihak penjual dan pembeli memiliki kebebasan dalam menjalin kontrak perdagangan.
  • Pengiriman barang dengan sistem ini dianggap lebih praktis dan mudah. Sebab, harga jual sudah dicantumkan dengan jelas oleh pihak penjual. Biaya ongkos kirim dan jaminan barang sudah termasuk dalam harga jual barang karena semua biayanya ditanggung oleh penjual. 
  • Pihak penjual perlu mempersiapkan berbagai keperluan yang dibutuhkan untuk proses pengiriman barangnya. Prosesnya mulai dari pengemasan sampai barang tiba di tangan pembeli.
  • Pihak penjual berkewajiban mengasuransikan barang yang dikirim sebagai perlindungan resiko.
  • Sistem ini lebih menarik bagi pembeli karena semua pembiayaan dalam pengiriman barang sudah diurus oleh pihak penjual.

Demikian pembahasan mengenai Cost, Insurance, Freight. CIF adalah salah satu solusi bagi pelaku usaha ekspor impor yang mencari metode pengiriman yang praktis dan mudah. Apakah informasi ini dapat menjadi ide atau peluang usaha untuk Anda?

Penulis: Merita Ratih

Editor: Erlinda Sukmasari