Apakah Anda tahu bahwa bisnis eceran mempunyai peluang usaha yang menguntungkan? Berdasarkan data, bentuk usaha di Indonesia mayoritas berskala UMKM. UMKM ini sebagiannya adalah pedagang eceran.
Apa yang Dimaksud dengan Eceran?
Inaproduct – Dalam dunia bisnis, istilah eceran disebut juga bisnis ritel. Bisnis ritel melibatkan penjualan barang atau jasa kepada konsumen dalam jumlah satuan atau ketengan. Adapun seseorang yang menjalankan bisnis ini disebut sebagai pengecer.
Pengecer mendapatkan barang dari produsen atau pedagang besar. Kemudian pengecer menjualnya pada konsumen. Barang atau jasa dibeli konsumen untuk dikonsumsi dan bukan untuk dijual kembali.
Apa Bedanya Grosir dengan Eceran?
Untuk melihat perbedaannya, ketahui dulu makna dari dua kata tersebut. Grosir adalah menjual dalam jumlah besar. Sedangkan eceran adalah menjual barang atau jasa dalam bentuk satuan atau ketengan.
Ambil contoh, Anda memproduksi barang kemudian menjualnya pada pedagang besar dalam bentuk grosir (banyak). Selanjutnya pedagang besar menjual barang yang dibeli tadi secara ketengan pada pengecer. Terakhir, pengecer menjual barang pada konsumen. Singkatnya demikian skema distribusi sebuah produk dari produsen sampai konsumen.
Contoh Pedagang Eceran
Pedagang retail bisa dikategorikan menjadi dua jenis
Pedagang Retail Kecil
Retail kecil tempat tetap seperti
- Kios (kios bensin, kios rokok, dan lainnya),
- Warung,
- Depot (depot air minum, depot susu murni, dan lainnya),
- Toko kecil (toko kue, toko onderdil, toko besi, dan lainnya),
- Pasar (pedagang retail yang menjual sayur, ikan, dan lainnya).
Pedagang retail kecil tanpa memiliki tempat tetap seperti
- Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang yang menggunakan alat pikul,
- Pedagang kaki lima.
Retail juga berwujud pasar berwaktu (pasar malam, pasar kaget, pasar murah).
Pedagang Retail Besar
Pedagang yang memiliki modal relatif besar sehingga mampu memiliki tempat usaha tetap dan besar. Berlokasi di tempat-tempat strategis dan persediaan barang yang dijual berjumlah relatif besar. Contohnya seperti Department Store, Supermarket, Factory Outlet, dan sebagainya.
Baca juga: Panduan Lengkap Izin Usaha Restoran untuk Bisnis F&B
Fungsi Pedagang Eceran
Menyediakan Berbagai Jenis Produk dan Jasa
Sebagaimana diketahui, pabrik sepatu tentu berbeda lokasinya dengan pabrik kipas. Adapun bisnis retail mampu menyediakan keduanya dalam satu lokasi. Artinya, bisnis retail memudahkan konsumen mendapatkan beraneka ragam produk/jasa dalam satu lokasi saja.
Memudahkan Konsumen Mendapatkan Produk
Ketika membutuhkan sebuah produk, konsumen dengan mudah membeli produk melalui pedagang retail. Konsumen tak perlu bersusah payah membeli produk dengan mendatangi pabrik secara langsung. Dengan kata lain, bisnis retail menyediakan beragam produk selalu tersedia saat dibutuhkan konsumen.
Membantu Promosi Produk
Fungsi lainnya yakni membantu promosi produk pada konsumen secara maksimal. Pedagang ritel bukan hanya menjual, tetapi juga membantu mengedukasi konsumen pada produk yang dijual. Maka dari itu produk yang dijual pedagang retail umumnya lebih menarik daripada grosir.
Sarana Observasi Pasar
Terakhir, bisnis retail menjadi sarana observasi pasar. Sebab, pedagang retail berhubungan langsung dengan konsumen dan mengetahui produk yang sedang tren. Sehingga memudahkan pedagang menganalisis produk yang harus dibeli kembali maupun dihentikan sementara. Dengan demikian siklus sebuah produk bisa terjaga.
Baca juga: Apa itu Manufaktur, Jenis, dan Contohnya
Apakah Pedagang Eceran Kena Pajak?
Perlu Anda ketahui bahwa pedagang retail wajib membayar pajak tergantung statusnya. Pedagang retail berstatus bukan pengusaha kena pajak (PKP) wajib membayar PPh. Sedangkan pedagang retail berstatus pengusaha kena pajak (PKP wajib membayar PPh dan PPN. Pedagang dikategorikan menjadi PKP apabila omzet melebihi 4,8 miliar setahun.
Pajak Penghasilan (PPh)
Menurut PP No. 23 Tahun 2018, pedagang retail non-PKP dikenakan tarif pajak penghasilan final. Pajak tersebut sebesar 0,5% dari pendapatan bruto dalam setahun. Sebaliknya apabila pedagang termasuk PKP maka wajib menggunakan pembukuan. PPh yang dibayar yakni selisih pendapatan dikurangi biaya yang boleh dibebankan.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak pertambahan nilai diperuntukkan pengusaha besar dengan omzet melebihi 4,8 miliar setahun. Pengusaha ini wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan diwajibkan memungut PPN pada konsumen. Adapun pungutan PPN sebesar 10% dari total nilai penyerahan barang kena pajak.
Penulis: Fathria Dian
Editor: Erlinda Sukmasari