FOB adalah akronim dari Free on Board. Istilah ini kerap digunakan untuk pengiriman barang dengan transportasi kapal laut. Istilah FOB biasanya berada dalam kegiatan ekspor atau impor.
Bagi Anda pelaku bisnis atau UMKM yang ingin memperluas peluang usaha dengan kegiatan ekspor impor. Maka Anda perlu tahu istilah ini. Berikut ini adalah rangkuman penjelasan mengenai FOB.
Pengertian FOB
Inaproduct – FOB adalah istilah penting yang sering digunakan dalam kegiatan perdagangan internasional. FOB mengacu pada kontrak, cara transaksi, dan pengiriman suatu barang dalam kegiatan ekspor impor.
FOB atau Free On Board lazimnya diartikan sebagai harga barang. Istilah FOB dipakai sebagai dasar pembebasan. Contohnya, Anda membayar harga barang di bawah batas pembebasan. Artinya, barang tersebut dapat bebas pungutan bea masuk dan pajak impor.
Baca juga: Bagaimana Cara Mengurus Izin Ekspor?
Kewajiban Seller dalam FOB
Ada beberapa kewajiban yang telah diatur di dalam kontrak FOB untuk seller yaitu sebagai berikut.
- Setiap seller wajib mempersiapkan barang yang sudah dilengkapi dengan invoice penjualan. Invoice penjualan harus sesuai dengan dokumen kontrak penjualan.
- Seller harus memperoleh izin ekspor dan formalitas kepabean lainnya yang diperlukan dalam mengekspor barang.
- Lalu, seller harus mengatur pengiriman barang dengan kapal sesuai dengan periode yang sudah ditentukan di dalam kontrak.
- Setelah itu, seller memberikan informasi kepada pihak buyer bahwa barang telah dikirim.
- Kewajiban terakhir, seller pun harus membayar dana pengecekan, kualitas, pengemasan, dan sebagainya.
Kewajiban Buyer dalam FOB
Buyer pun juga turut memiliki kewajiban yang telah diatur dalam kontrak FOB.
- Buyer wajib membayar tagihan barang sesuai dengan nominal yang tertera di kontrak penjualan.
- Buyer wajib memproses izin impor dan formalitas kepabeanan lainnya dari negara tujuan untuk keperluan impor barang. Hal ini bertujuan agar mencegah kendala dalam perizinan impor barang.
- Saat barang tiba, buyer wajib mengecek kondisi barang dan membawa barang sesuai ketentuan kontrak.
- Buyer harus melakukan booking ruangan atau lahan pada kapal dan menginformasikannya pada pihak eksportir.
- Kewajiban terakhir, seluruh tanggungan biaya dan resiko barang yang sudah berada di dalam kapal telah menjadi tanggung jawab buyer.
Baca juga: Begini Cara Impor Barang dari Luar Negeri, Pebisnis Harus Tahu!
Jenis FOB
FOB Shipping Point
FOB shipping point adalah ketika pihak buyer yang menanggung ongkos kirim. Importir pun juga menanggung segala bentuk resiko yang bisa terjadi saat pengiriman barang sampai ke pelabuhan. Perlu dipahami bahwa barang yang sudah berada di dalam perjalanan telah menjadi milik buyer. Walaupun barang tersebut belum sampai ke pihak buyer.
FOB Destination
FOB Destination memiliki syarat ongkos kirim yang ditanggung oleh pihak seller. Pihak seller pun juga bertanggung jawab terhadap risiko saat barang berada di perjalanan. Tanggung jawab ini akan berakhir jika barang sudah berada di pihak buyer.
Mengapa Menggunakan FOB?
Negosiasi Biaya Asuransi
Dalam kontrak FOB, seluruh biaya menjadi tanggungan buyer. Salah satunya adalah biaya asuransi. Pihak buyer bisa bernegosiasi dengan perusahaan asuransi agar mendapatkan biaya yang lebih bersaing dan jaminan asuransi yang sesuai. Biasanya perusahaan ekspor dan impor yang sudah mapan memiliki asuransi khusus yang disebut Marine Open Policy (MOP).
Menurunkan Pelarian Modal (Capital Flight)
Capital Flight merupakan aliran modal keluar ke luar negeri. FOB bisa mencegah hal tersebut dengan melakukan biaya pengapalan dan asuransi di dalam negeri.
Klaim Asuransi Lebih Mudah diurus
Kita sudah mengetahui kalau seluruh biaya ditanggung oleh pihak buyer. FOB dapat mempermudah klaim asuransi yang dilakukan oleh pihak buyer. Pihak buyer tak perlu merasa kesulitan menghubungi pihak seller untuk berkoordinasi dan penyerahan dokumen terkait. Dikarenakan semua sudah berada di dalam kendali buyer.
Demikian penjelasan mengenai istilah FOB untuk kegiatan ekspor-impor. Semoga dapat bermanfaat untuk bisnis dan UMKM Anda.
Penulis: Shabana Azzahra
Editor: Erlinda Sukmasari