Sering mendengar istilah Freight Forwarding dalam kegiatan ekspor impor? Freight forwarding adalah usaha yang bergerak di bidang pengiriman barang dalam jumlah besar.
Apakah yang dimaksud dengan Freight Forwarding?
Inaproduct – Freight Forwarding adalah usaha yang memiliki peran untuk menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan pengiriman barang. Freight Forwarding biasanya melakukan pengiriman barang dengan skala dan jumlah yang besar serta melibatkan dua negara.
Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Peraturan Menteri Perhubungan No. 49/2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, definisinya adalah sebagai berikut.
Freight Forwarding adalah kegiatan yang ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkatan darat, kereta api, laut, dan udara.
Freight Forwarding mewakili eksportir, importir, shipper, dan sebagainya. Jasa ini menangani seluruh proses pengiriman, mulai dari packing, penyimpanan, pengurusan dokumen-dokumen dan konsultasi kepabeanan.
Bahkan hingga memastikan barang telah sampai di tangan importir dengan aman. Perusahaan yang menyediakan jasa Freight Forwarding lazimnya disebut dengan freight forwarder.
Baca juga: Cara Menghitung Biaya Ekspor dan Jenis Pembiayaannya
Apa Saja Tugas Freight Forwarding?
Mengatur Pemilihan Rute dan Moda Pengiriman
Agar dapat memangkas durasi waktu pengiriman, Freight Forwarder bertugas untuk mengurangi rute transit. Perusahaan ini juga dapat mengatur moda transportasi yang akan digunakan dalam pengiriman.
Mengatur Penerimaan Barang
Penerimaan barang mencakup penyortiran dan pengemasan barang. Jika sudah melalui proses pengemasan, barang akan melalui proses keamanan dan penimbangan berat. Tugas selanjutnya adalah menyimpan barang tersebut di gudang atau warehouse.
Melakukan Penanganan Dokumen
Mengurus berbagai macam dokumen untuk kegiatan ekspor impor juga ditangani oleh Freight Forwarder. Mulai dari Letter of Credit, perizinan bea cukai, dan sebagainya.
Apa Beda Freight Forwarding dan Logistik?
UMKM pasti memerlukan jasa pengiriman barang. Namun, pengiriman barang pun bisa dibedakan berdasarkan jarak, jumlah barang, dan sebagainya. Jika pengiriman barang yang dilakukan dalam skala kecil, pengiriman tersebut menggunakan jasa pengiriman logistik.
Lain halnya jika Anda memerlukan pengiriman barang yang melibatkan dua negara dengan skala dan jumlah yang besar. Anda bisa menggunakan jasa Freight Forwarding.
Nah, agar lebih mudah dalam memahami perbedaan Freight Forwarding dan Logistik. Berikut ini adalah tabel penjabarannya.
Freight Forwarding | Pengiriman Logistik |
Skala besar | Skala kecil |
Jumlah & berat barang sangat besar | Jumlah & berat barang besar/kecil |
Jarak tempuh melibatkan beberapa negara | Jarak tempuh lokal atau antar daerah |
Perizinan operasional lebih luas dan banyak | Perizinan operasional hanya sebatas pengiriman barang logistik saja |
Biaya Freight Forwarding
Biaya Freight Forwarder biasanya berkisar Rp250.000–Rp1000.000 untuk sekali pelayanan. Harga ini tak tergantung jumlah barang yang dikirim. Akan tetap biaya tersebut belum termasuk pengurusan dokumen, trucking, dan sebagainya.
Baca juga: Cara UMKM Bisa Ekspor Beserta Ekosistem Pendukungnya
Mengacu pada PMK Nomor 141/PMK.03/2015 pada Undang-undang pajak penghasilan, Freight Forwarding dikenakan tarif PPh 23 sebesar 2%.
Ada dua metode pembayaran terkait penggunaan jasa ini. Yaitu metode Reimbursement dan metode Reinvoicing. Metode pembayaran yang dikenakan PPh 23 adalah yang menggunakan metode Reinvoicing.
Nah, demikianlah penjelasan singkat untuk mengenal jasa Freight Forwarding. Bagi Anda yang ingin memperluas peluang usaha dengan melakukan pengiriman antarnegara, bisa menggunakan jasa Freight Forwarding.
Penulis: Shabana Azzahra
Editor: Erlinda Sukmasari