Untuk memulai bisnis transportasi atau logistik, Anda perlu memiliki IUJPT . Keberadaanya berfungsi sebagai izin agar perusahaan logistik dapat menjalankan usahanya.
Apa Itu IUJPT?
Inaproduct – Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi atau IUJPT adalah bentuk persetujuan dari pemerintah sebagai dasar dari bisnis transportasi Anda. Bisnis transportasi tersebut mengurus semua kegiatan pengiriman serta penerimaan barang melalui darat, udara, dan laut.
IUJPT dikeluarkan pemerintah provinsi (Gubernur) untuk dijadikan dasar bagi perusahaan jasa transportasi dalam negeri. Sedangkan untuk perusahaan jasa transportasi oleh investor asing, izin ini dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal.
Di mana Mengurus IUJPT?
Pemilik bisnis yang akan mendirikan perusahaan jasa transportasi dapat mengurus izin di Dinas Perhubungan. Sebab, segala bidang usaha transportasi sudah menjadi kewenangan Dinas Perhubungan.
Syarat Mengurusnya
Persyaratan Administrasi
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) Badan.
- SK kemenkumham dan AKTA Notaris.
- Melampirkan fotokopi struktur organisasi perusahaan, foto papan nama kantor, dan daftar inventaris kantor.
- Menunjukkan bukti kegiatan operasional minimal 3 bulan secara terus menerus.
- Menempati tempat usaha milik sendiri ataupun sewa (minimal dua tahun). Dibuktikan dengan fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
- Memiliki penanggung jawab. Dibuktikan dengan fotokopi NPWP dan KTP direksi serta pemegang saham.
- Memiliki tenaga ahli di bidang jasa transportasi. Dibuktikan dengan melampirkan:
fotokopi KTP, NPWP pribadi, ijazah yang sudah dilegalisir oleh Universitas, daftar riwayat hidup, dan pas foto tenaga ahli.
- Memiliki modal usaha minimal sebesar Rp1,2 Miliar. Dengan ketentuan, 25% dari modal tersebut (kurang lebih 300 juta rupiah) harus disetor penuh. Ditunjukkan dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan publik.
- Fotokopi akta pendirian atau perubahan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Dengan bidang usaha untuk jasa pengurusan transportasi.
- Fotokopi Pengesahan Akta pendirian atau perubahan perusahaan berbentuk PT oleh Kementerian Hukum dan HAM.
- Rekomendasi tertulis dari otoritas pelabuhan atau bandar udara setempat.
Persyaratan Teknis
- Menguasai kendaraan operasional minimal roda 4. Ditunjukkan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah.
- Mempunyai sistem peralatan perangkat lunak dan keras.
- Mempunyai sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dan sesuai dengan perkembangan teknologi. Baik sistem informasi transportasi darat, laut, udara, atau perkeretaapian.
- Keterangan yang menyatakan bahwa perusahaan memiliki atau menguasai lahan parkir atau pool.
Baca juga: Mengenal Sertifikasi HACCP untuk Pangan dan Cara Mendapatkannya
Prosedur Mengurusnya
Perusahaan selaku pemohon mengisi formulir permohonan IUJPT. Lalu menyerahkan kepada Kantor Dinas Perhubungan sesuai domisili. Dengan melampirkan persyaratan di atas.
Apabila berkas sudah lengkap dan benar, petugas Front Office akan memberikan Tanda Terima Berkas. Sementara permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian back office untuk dikaji tim teknis.
Tim teknis akan memberi rekomendasi permohonan tersebut layak atau tidak mendapatkan persetujuan. Permohonan yang disetujui, tak memerlukan survei lapangan akan langsung dicetak izinnya. Sedangkan untuk permohonan yang tidak disetujui akan diberikan surat pemberitahuan penolakan.
Izin ataupun surat pemberitahuan penolakan yang telah diterbitkan diberi nomor. Untuk selanjutnya diarsipkan secara manual dan elektronik (scanning).
Selanjutnya, pemohon menerima informasi bahwa izin selesai. Kemudian mengambil berkas perizinan. Tetapi harus tetap dilakukan evaluasi secara berkala setiap dua tahun sekali.
Setelah mendapatkan izin, perusahaan harus beroperasi selama tiga bulan berturut-turut. Lalu membuat laporan secara rutin. Ini sifatnya wajib. Pasalnya, apabila perusahaan mangkir dari tanggung jawab lapor, maka izin usahanya akan dicabut.
Baca juga: Panduan Lengkap Izin Usaha Restoran untuk Bisnis F&B
Biaya Mengurus IUJPT
Biaya pengurusannya secara mandiri, tanpa menggunakan jasa pihak ketiga adalah gratis. Tak ada biaya retribusi. Tentunya ini menguntungkan perusahaan maupun UMKM yang bergerak di bidang jasa transportasi.
Demikian pembahasan mengenai IUJPT. Kebutuhan akan jasa transportasi yang kian meningkat. Membuat bisnis transportasi jadi peluang usaha yang menjanjikan. Dengan memiliki IUJP tentunya menunjang kelancaran bisnis Anda.
Penulis: Merita Ratih
Editor: Erlinda Sukmasari