Bisnis Anda sudah mengantongi izin edar BPOM? “BPOM Menyita Ribuan Produk Makanan, Minuman, Obat, hingga Kosmetik, Ini Daftarnya!” Anda pasti sudah sering membaca atau melihat berita dengan judul tersebut. Hal ini, salah satunya disebabkan produk tak mengantongi izin edar BPOM.
Pastinya Anda tak mau kan produk Anda disita ketika disidak BPOM? Anda perlu tahu cara mengurus izin edar BPOM. Kabar baiknya, artikel ini akan membahas secara lengkap tentang pengertian, manfaat dan langkah-langkah pengurusan izin edar BPOM.
Mengenal Izin Edar BPOM
Inaproduct – BPOM adalah singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan yang dipasarkan di seluruh wilayah Indonesia. Tujuannya untuk memastikan produk makanan, minuman, ataupun obat aman dikonsumsi konsumen.
Dengan adanya badan resmi ini, para produsen wajib memenuhi persyaratan BPOM sebelum menjual produk. Izin BPOM wajib dimiliki oleh pengusaha dengan lingkup bisnis skala besar. Sementara untuk usaha skala kecil hingga menengah (UKM) wajib mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Izin ini disebut dengan PIRT.
Ada 2 jenis label izin edar yang dimiliki oleh BPOM memiliki, yaitu MD (makanan produksi dalam negeri) dan ML (makanan produksi luar negeri).
Manfaat Izin Edar BPOM
- Menjamin kualitas produk,
- Sebagai garansi keamanan produk untuk konsumen,
- Meningkatkan citra dari produk di mata konsumen, dan
- Lebih mudah masuk ke pasar sehingga dapat menjangkau konsumen lebih banyak.
Syarat Mendaftarkan BPOM
Sebelum mendapatkan izin edar BPOM, Anda harus menyiapkan persyaratannya terlebih dahulu. Dalam hal ini, tersedia dua jenis layanan yang dapat dipilih, yaitu:
Umum
Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk layanan umum, diantaranya sebagai berikut:
- Fotokopi Surat Izin Industri yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Surat Keterangan hasil analisis laboratorium asli. Analisis berkaitan dengan produk zat gizi, zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi, dan juga cemaran logam.
- Label rancangan (sesuai dengan yang akan diedarkan) dan contoh produk.
- Formulir pendaftaran yang sudah diisi lengkap.
Masukkan semua berkas ke dalam map sesuai dengan kategori produk.
- Gunakan map snelhecter warna merah untuk produk minuman, makanan, dan bahan pangan tambahan.
- Gunakan map snelhecter warna hijau untuk produk makanan diet.
- Gunakan map snelhecter biru untuk makanan fungsional.
One Day Service
Produk yang bisa masuk di dalam kategori One Day Service ini biasanya punya risiko lebih rendah. Ciri produk makanan berisiko rendah yaitu
- Tak langsung dikonsumsi (butuh proses lebih lanjut),
- Memiliki kadar gula tinggi,
- Aktivitas air di bawah 0.85, dan
- Memiliki pH di bawah 4.5.
Anda diwajibkan melampirkan surat persetujuan produk sejenis dan label yang sudah dapat nomor pendaftaran. Setelah mengisi formular, fotokopilah sebanyak empat rangkap. Satu rangkap untuk disimpan pemilik usaha dan tiga rangkap untuk diserahkan kepada petugas.
Selanjutnya masukkan berkas yang dipersyaratkan ke dalam map, sesuai dengan kategori produk.
- Gunakan map snelhecter transparan biru untuk produk makanan.
- Gunakan map snelhecter transparan merah untuk produk minuman dan bahan pangan tambahan.
Baca juga: Kelas Akselerasi Digital Dukung Target 30 Juta UMKM Go Digital di 2023
Cara Mendapatkan Izin Edar BPOM
Pembuatan izin edar BPOM bisa dilakukan dengan 2 metode, yakni datang ke kantor BPOM dan melalui E-BPOM (online).
Datang Langsung ke Kantor BPOM
Mengurus izin dari BPOM bisa Anda lakukan dengan datang langsung ke kantor BPOM. Setelah pengisian formulir registrasi, serahkan formulir ke petugas bersamaan dengan contoh produk dan rancangan label.
Daftar BPOM Secara Online
BPOM juga menyediakan layanan pendaftaran secara online, yang dapat diakses melalui laman resmi e-Reg BPOM. Sebelumnya, Anda harus membuat akun terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut:
- Kunjungi halaman https://e-reg.pom.go.id
- Pilih “Registrasi Akun“, lalu klik “Baru” untuk membuat akun baru.
- Selanjutnya Anda akan diarahkan ke halaman pengisian formulir. Formulir ini meminta Data Perusahaan, Data Penanggung Jawab, dan Data User.
- Setelah selesai mengisi, cek kembali untuk pastikan data valid dan sesuai. Lalu klik “Halaman Selanjutnya.”
- Masukkan data PSB yang dimiliki masing-masing pabrik lokal.
- Unggah semua dokumen yang dipersyaratkan.
- Kirimkan juga berkas tersebut dalam bentuk fisik ke alamat BPOM yang tertera pada halaman registrasi.
- Tunggu hasil pemeriksaan, apakah permohonan Anda disetujui atau ditolak oleh BPOM. Hasilnya akan dikirimkan via email.
Setelah proses pendaftaran selesai, Anda tinggal menunggu persetujuan dari BPOM. Umumnya BPOM membutuhkan waktu sekitar 30 hari hingga akhirnya dapat mengeluarkan Nomor Izin Edar (NIE) untuk suatu produk. Izin ini BPOM berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang melalui pendaftaran ulang.
Selamat! Anda bisa menjalankan bisnis dengan tenang. Produk Anda akan lolos sidak dan dianggap aman oleh BPOM. Lolos BPOM, berbisnis pun tenang!
Informasi menarik lainnya untuk Anda
Apa Itu PIRT? Ini Manfaat dan Cara Mendapatkannya
Apa Itu Sertifikasi Halal dan Bagaimana Cara Mendapatkannya? Ini Jawabannya
Begini Cara Membuat NIB (Nomor Induk Berusaha)
Penulis: Merita Ratih
Editor: Erlinda Sukmasari