Ada beragam metode pembayaran ekspor yang perlu dipahami eksportir pemula. Di antaranya yang sering digunakan adalah T/T dan L/C. 

Mengenal Metode Pembayaran Ekspor

Inaproduct – Selain harus jeli melihat peluang usaha ekspor, UMKM juga  harus tahu metode pembayaran ekspor. Pasalnya, dalam perdagangan internasional, baik eksportir maupun importir memiliki risiko. Eksportir memiliki risiko barang tidak dibayar oleh pembeli jika barang dikirimkan terlebih dahulu.

Demikian juga dengan importir. Mereka memiliki resiko barang tidak dikirimkan oleh eksportir apabila membayar terlebih dahulu. Namun risiko-risiko tersebut tak selalu terjadi. Misalnya, pada perdagangan dalam jumlah kecil dan melalui pihak ketiga. Biasanya melalui marketplace atau rekber (rekening bersama). 

Kedua, perdagangan antar perusahaan yang masih dalam satu grup (holding atau afiliasi). Ketiga, perdagangan dengan tingkat kepercayaan yang tinggi antara eksportir dan importir. 

Untuk meminimalisir resiko kerugian diatas, eksportir bisa metode transaksi yang tepat. Berikut beberapa metode pembayaran  ekspor yang  bisa dipilih oleh pelaku bisnis

  • Advance payment (pembayaran di awal),
  • Open account (rekening terbuka),
  • Consignment (konsinyasi),
  • Documents Against Payment (D/P),
  • Documents Against Acceptance (D/A), dan
  • Letter Of Credit (L/C)

Namun, ada dua metode pembayaran ekspor yang paling banyak digunakan. Yaitu metode pembayaran T/T dan L/C. Berikut penjelasannya. 

Baca juga: Cari Tahu Peluang Ekspor untuk UMKM di sini

Metode Pembayaran T/T

Telegraphic Transfer (T/T)  adalah salah satu metode pembayaran yang digunakan  pada sistem Advance Payment (pembayaran di awal). Telegraphic Transfer ini mirip seperti transfer antarbank pada umumnya. Bedanya, transfer dilakukan antar negara.

Selain T/T, ada tiga metode pembayaran lain yang biasa digunakan pada advance payment, yakni:

  • Money transfer agent. 

Contoh: Money Gram dan Western Union.

  • Online payment gateway.

Contoh: PayPal, Alipay, dan Payonner.

  • Uang tunai (cash).

Lebih lanjut tentang advance payment, pembeli harus melakukan pembayaran di awal. Sebelum barang dikirimkan. Dengan begitu eksportir bisa mendapatkan sejumlah uang untuk mempersiapkan barang ekspornya.

Jumlah uang muka yang harus dibayar pembeli bisa bervariasi. Tergantung kesepakatan kedua belah pihak. 

Sementara untuk pelunasan dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, minta pembeli melunasi pada saat barang sudah siap dikirimkan. Kedua, minta pembeli melunasi ketika barang sudah diberangkatkan dengan kapal.  Dibuktikan dengan tanda bukti pengangkutan atau dokumen Bill of Lading (B/L).

Ketiga, minta pembeli melunasi ketika semua dokumen ekspor yang dibutuhkan diterima oleh pembeli. Keempat, pelunasan dilakukan ketika pembeli sudah menerima barang yang dikirimkan. Namun cara ini paling besar resikonya.

Cara pembayaran advance payment  ini biasanya cocok digunakan untuk

  • Jumlah barang dan nilai barang relatif kecil,
  • Pembeli sangat membutuhkan barang tersebut,
  • Pembeli sudah tahu kredibilitas dari eksportir,
  • Pembeli memiliki devisa (uang) yang berlebih,
  • Pembeli yakin bahwa negaranya dan juga negara eksportir tidak melarang barang yang dibelinya, dan
  • Pembeli bisa langsung datang ke tempat eksportir (bertatap muka).

Baca juga: Mengenal Jasa Freight Forwarding

Metode Pembayaran L/C

Metode pembayaran Letter of Credit (L/C) adalah pembayaran dengan surat kredit. Surat kredit  sendiri adalah surat pemberian kuasa oleh bank pada bank lain. Untuk keperluan membayar barang yang dipesan. Sesuai dengan persyaratan yang  tercantum dalam surat tersebut.

Proses pembayaran ini sangat aman digunakan oleh para eksportir. Seluruh dana pembayaran akan dititipkan pembeli kepada bank yang mereka tunjuk di negaranya. Selanjutnya, bank tersebut akan mengirimkan surat kredit ke pihak bank yang digunakan eksportir.

Setelah dokumen ekspor diterima pihak bank eksportir, proses pembayaran baru  akan dilakukan. Bank eksportir akan meneruskannya kepada pihak bank yang ditunjuk oleh pembeli. Tanpa menunggu barang diterima oleh importir.

Jenis L/C

Ada 13 jenis L/C dalam kegiatan ekspor yang mempengaruhi syarat dan prosedur yaitu sebagai berikut.

  • Revocable L/C: pembayaran L/C dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh bank yang ditunjuk pembeli.
  • Irrevocable L/C: pembayaran L/C tidak dapat dibatalkan secara sepihak selama masa kontrak masih berlaku. Sebagaimana yang disebutkan dalam L/C.
  • Irrevocable & Confirmed L/C: Pembayaran L/C ini dijamin sepenuhnya oleh bank yang ditunjuk kedua belah pihak. Baik bank yang ditunjuk oleh eksportir maupun bank yang ditunjuk oleh pembeli. Ini merupakan jenis L/C yang paling aman.
  • Clean L/C: Uang dapat diambil eksportir dengan menyerahan kwitansi biasa. Tak membutuhkan dokumen ekspor lainnya. jenis L/C ini menjadi yang paling mudah dilakukan.
  • Documentary L/C: Pengambilan uang memerlukan dokumen ekspor yang disebutkan dalam L/C
  • Documentary L/C with Red Clause: Sebagian pembayaran L/C dapat ditarik dengan kwitansi biasa. Sedangkan sisanya diambil dengan Documentary L/C
  • Revolving L/C: Surat L/C dapat dipakai ulang pada lebih dari satu kali pengiriman, tanpa mengubah syarat didalamnya
  • Back to Back L/C: Surat L/C  ini digunakan oleh perantara (broker) antara  eksportir dan pembeli. Sehingga L/C ini dapat diteruskan dari perantara ke produsen/supplier
  • Transferable L/C: Surat L/C dapat dialihkan ke pihak ketiga sesuai permintaan eksportir.
  • Unrestricted L/C: dengan surat L/C ini, pihak pembeli dan penjual tidak dibatasi dalam melakukan negosiasi di bank mana pun.
  • Sight L/C: setelah dokumen diterima dan diperiksa oleh pihak bank.  pihak pembeli harus segera menyerahkan pembayaran. 
  • Usance L/C: eksportir memberikan jangka waktu pada pihak pembeli untuk melakukan pembayaran. 
  • Stand by Letter of Credit: pihak bank yang  ditunjuk pembeli  menggunakan suatu jaminan khusus. 

Demikian pembahasan mengenai metode pembayaran ekspor T/T dan L/C. Intinya cara pembayaran dalam perdagangan internasional hendaknya melindungi kepentingan kedua belah pihak.  

Penulis: Merita Ratih

Editor: Erlinda Sukmasari