Bisnis Anda sudah punya NIB? NIB adalah nomor identitas pelaku usaha. Dulu, sebelum dikeluarkannya NIB, untuk mengurus atau mengajukan izin berusaha dibutuhkan banyak dokumen.
Anda membutuhkan TDP, SKDP, SIUP, dan lain-lain. Sekarang tak diperlukan lagi karena semua dokumen tersebut sudah terintegrasi dalam satu izin, yaitu NIB.
Inilah yang membuat NIB wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Untungnya, membuat NIB bisa dilakukan secara online melalui laman OSS. Apa itu OSS dan apa saja persyaratan untuk membuat NIB? Temukan jawabanya lewat artikel ini.
Pengertian NIB
Inaproduct – NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha. Jadi, NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan setelah melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). Lembaga OSS ini merupakan bagian Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) atau Kementerian Investasi.
OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia. Baik itu dalam bentuk badan usaha, UMKM, non-UMKM atau perorangan. NIB sendiri terdiri dari 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik sebagai identitas berusaha.
Manfaat NIB Bagi Bisnis
Berikut sejumlah manfaat yang akan Anda peroleh dengan mempunyai Nomor Induk Berusaha.
Kemudahan Legalitas Perusahaan
Nomor Induk Berusaha memberi kemudahan untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. NIB nantinya juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan Akses Kepabeanan. Sehingga memudahkan pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekspor atau impor.
Kemudahan Mendapatkan Dokumen Lainnya
Dengan adanya NIB, Anda akan lebih mudah mendapatkan dokumen legalitas usaha lainnya, diantaranya:
- NPWP Badan usaha maupun Perorangan ,
- RPTKA (Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing),
- Otomatis terdaftar sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan,
- Surat izin usaha, contohnya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan
- Memperoleh notifikasi kelayakan terkait fasilitas fiskal.
Mendapat Perlindungan dan Kepastian Hukum
Dengan memiliki NIB, usaha Anda mendapat perlindungan hukum yang legal serta jaminan kepastian. Jadi, Anda tak perlu khawatir terjadi hal atau resiko yang mengganjal usaha di kemudian hari.
Kemudahan Memperoleh Investasi dan Pengajuan Pinjaman
Adanya NIB turut memudahkan Anda untuk mendapatkan investor dan mengajukan pinjaman ke perusahaan pembiayaan. Peluang kemitraan jauh lebih besar jika Anda telah memiliki NIB.
Sebaliknya, tanpa NIB, pihak investor dan lembaga pembiayaan lainnya tak akan serta merta memberikan bantuan. Pasalnya, kepemilikan Nomor Induk Berusaha menjadi salah satu ciri bisnis yang sah secara hukum.
Usaha Lebih Kredibel
NIB adalah dokumen sah yang diakui secara hukum. Dengan memiliki nomor ini, usaha Anda dinilai memiliki kredibilitas yang lebih baik dibandingkan dengan usaha yang tak memilikinya. Alhasil, para pelanggan pun akan lebih percaya dan leluasa menggunakan barang atau jasa milik Anda.
Mendapat Dampingan Usaha
NIB dapat membantu pelaku usaha mikro memperoleh dampingan usaha melalui program yang disediakan oleh pemerintah.
Baca juga: Kelas Akselerasi Digital Dukung Target 30 Juta UMKM Go Digital di 2023
Syarat Membuat Nomor Induk Berusaha Secara Online
- NIK.
- NPWP.
- Alamat email yang aktif dan nomor telepon yang aktif.
- Tempat usaha harus memiliki Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan dan IMB.
- Membuat susunan secara runtut dan rapi mengenai laporan pajak pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
- Kegiatan usaha yang dijalankan tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan (jika usaha memiliki dampak ke lingkungan, wajib menyertakan analisis mengenai dampak lingkungan tersebut).
- Memahami jenis usaha yang dijalankan termasuk dalam bentuk UKM, perseorangan maupun usaha yang modalnya dari luar negeri.
Cara Daftar HAK Akses UMK di OSS
Sebelum mendaftar, Anda harus mendapatkan HAK Akses UMK di OSS terlebih dahulu. Dengan cara sebagai berikut.
- Kunjungi situs https://oss.go.id/ dan pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil”
- Pilih jenis pelaku usaha pada kolom yang tersedia. Ada dua pilihan sesuai status usaha, yakni orang perseorangan atau badan usaha.
- Isi data seperti NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha, lalu klik “Daftar”
- Selanjutnya sistem akan mengirimkan email ke alamat email yang telah didaftarkan untuk proses verifikasi dan aktivasi.
- Lakukan verifikasi, dengan klik tombol Aktivasi yang terdapat pada email tersebut.
- OSS akan mengirimkan email lagi yang berisi username dan password untuk login.
- Hak akses Anda sudah bisa digunakan untuk masuk ke sistem OSS.
Cara Membuat Nomor Induk Berusaha Secara Online
- Buka situs https://oss.go.id/ , lalu pilih MASUK
- Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK.
- Klik Menu “Perizinan Berusaha” dan pilih “Permohonan Baru”.
- Lengkapi Data Pelaku Usaha.
- Lengkapi Data Bidang Usaha.
- Lengkapi Data Detail Bidang Usaha.
- Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha.
- Periksa Daftar Produk/Jasa.
- Periksa Data Usaha.
- Periksa Daftar Kegiatan Usaha Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu).
- Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri Periksa Draf Perizinan Berusaha Perizinan.
- NIB terbit.
Masa berlaku Nomor Induk berusaha adalah seumur hidup. Jadi, tak ada batas waktu berlaku sampai kapan. Artinya adalah Nomor Induk Berusaha masih akan berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya tersebut.
Informasi menarik lainnya untuk Anda
Apa Itu PIRT? Ini Manfaat dan Cara Mendapatkannya
Apa Itu Sertifikasi Halal dan Bagaimana Cara Mendapatkannya? Ini Jawabannya
Aman dari Sidak! Ini Cara Mendapatkan Izin Edar BPOM
Penulis: Merita Ratih
Editor: Erlinda Sukmasari