Sistem OSS adalah sistem untuk mempermudah Anda dalam mengurus perizinan. Apalagi jika Anda kesulitan dalam mengurus perizinan bisnis atau UMKM. 

Apa Itu OSS?

Inaproduct – OSS adalah sistem yang terintegrasi secara online untuk memperoleh izin usaha. OSS merupakan singkatan dari Online Single Submission.

Sistem OSS dihadirkan untuk membantu para pelaku bisnis dan UMKM yang kesulitan dalam mendapatkan perizinan. Sehingga proses perizinan menjadi lebih sederhana dan efisien.

Sistem ini hadir pada 8 Juli 2018. Sistem OSS juga merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Baca juga: Begini Aturan Pajak UMKM Terbaru 2023

Online Single Submission dapat dimanfaatkan oleh

  • Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM),
  • Usaha Besar,
  • Usaha Perseorangan atau badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum menggunakan sistem ini, dan
  • Usaha yang mendapat dukungan modal dari dalam negeri atau investor luar negeri.

Manfaat Sistem OSS

  • Proses pengurusan perizinan jadi lebih mudah. Dari mulai mengurus izin terkait lokasi, lingkungan, bangungan hingga izin operasional dapat dilakukan hanya dengan satu sistem.
  • Pelaku usaha mendapat fasilitas secara aman, cepat, dan real time.
  • Memfasilitasi pelaku usaha dengan NIB. Bertujuan untuk menyimpan data perizinan hanya dengan satu identitas.
  • Pelaku usaha tak perlu melewati proses birokrasi yang panjang dan melelahkan
  • Dengan sistem Online Single Submission, pelaku usaha mudah dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah dalam satu tempat.
  • Berpotensi memperluas peluang usaha. Hal ini dikarenakan usaha Anda telah mendapatkan perizinan usaha sehingga lebih terpercaya.

Sektor Usaha yang Diizinkan Menggunakan OSS

Dilansir dari kbli.info, terdapat beberapa sektor usaha yang diizinkan menggunakan sistem OSS. Sektor yang diizinkan adalah:

  • Pertanian,
  • Pendidikan Tinggi,
  • Kesehatan,
  • Obat dan Makanan,
  • Perdagangan,
  • Perindustrian,
  • Pengkoperasian dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM),
  • Pariwisata,
  • Pendidikan dan Kebudayaan,
  • Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
  • Komunikasi dan Informatika, dan sebagainya.

Walaupun begitu, ada juga beberapa sektor usaha yang tak diizinkan menggunakan Online Single Submission.

  • Energi dan Sumber Daya Mineral,
  • Real Estate,
  • Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, dan
  • Keuangan.

Baca juga: Panduan Lengkap Mendirikan PT 2023

Syarat Menggunakan Sistem OSS

  • Pastikan bisnis atau UMKM Anda sudah berbentuk badan usaha. Misalnya, pendirian PT, pendirian CV, yayasan, koperasi, firma dan persekutuan perdata.
  • Selanjutnya, pastikan Anda memiliki badan usaha seperti perum, perumda, atau badan hukum lainnya.
  • Telah menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara online.
  • Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan telah menginput ke dalam proses pembuatan user ID.

Jenis Izin yang Bisa Diurus Melalui OSS

Ada beberapa jenis izin yang bisa diurus melalui sistem OSS. Beberapa perizinan tersebut adalah:

  • Izin Lokasi: Izin ini diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk kegiatan usaha. 
  • Izin Lingkungan: Izin ini diperlukan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan): Perizinan yang diberikan oleh Pemda Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan. 
  • Izin Usaha: Izin ini diperlukan untuk memulai kegiatan usaha.
  • Izin Operasional: Izini ini diperlukan ketika kegiatan usaha memasuki tahapan komersial atau operasional. Contoh bentuk izin operasional ini adalah sertifikat, izin ekspor/impor, lisensi dan sebagainya.

Demikianlah penjelasan mengenai sistem OSS yang merupakan sistem penting untuk pelaku usaha. Semoga artikel ini bermanfaat untuk bisnis dan UMKM Anda!

Penulis: Shabana Azzahra

Editor: Erlinda Sukmasari