Adanya pembaharuan undang-undang serta peraturan membingungkan para pelaku usaha serta wajib pajak dalam mengikuti perkembangan tarif pajak UMKM terbaru. Oleh karena itu pada artikel ini akan dibahas secara lengkap untuk memudahkan Anda.
Aturan Pajak UMKM
Inaproduct – Pajak UMKM adalah pajak yang diberlakukan pada pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM). Pajak UMKM adalah PPh pasal 4 ayat (2), yang praktiknya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018).
Peraturan ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2018 hingga tahun 2023 ini. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa UMKM dengan omzet melebihi Rp4,8 miliar atau diatas Rp500 juta per tahun dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5%.
Tarif PPh Final 0,5% ini dibayarkan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan yaitu
- 7 tahun untuk wajib pajak (WP) perorangan/orang pribadi,
- 4 tahun untuk wajib pajak (WP) badan usaha berbentuk koperasi, firma atau CV, dan
- 3 tahun untuk wajib pajak (WP) badan berupa perseroan terbatas (PT).
Selain pengurangan pajak penghasilan (PPh) final menjadi 0,5 persen, PP Nomor 23 Tahun 2018 juga mengatur jenis subjek pajak
- Wajib Pajak (WP) orang pribadi, dan
- Wajib Pajak (WP) badan berbentuk koperasi, firma, persekutuan komanditer (CV), maupun perseoran terbatas (PT).
Terkait pajak penghasilan atas UMKM yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 ini. Tarif pajak diturunkan dari yang sebelumnya 1% menjadi 0,5%.
Baca juga: Cara Mencari Modal Usaha Bagi UMKM
Batas Omzet Tidak Kena Pajak
Pajak UMKM memiliki batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Menurut Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), tarif UMKM orang pribadi dengan omzet per tahun tidak melebihi Rp500 juta. Artinya, hanya UMKM yang memiliki omzet melebihi PTKP yang kena pajak UMKM 0,5%.
Adapun hitungan omzet yang menjadi acuan dikenakan tarif PPh final 0,5% yakni omzet per bulan. Bila selanjutnya omzet wajib pajak melebihi Rp4,8 miliar, tarif pajak 0.5% baru dikenakan untuk bulan berikutnya dalam tahun pajak berjalan.
Dengan kata lain, tarif yang sama 0,5% akan dikenakan sampai dengan akhir tahun pajak WP tersebut selesai. Berdasarkan UU HPP, berikut ini perhitungan tarif pajak bagi perorangan
- Penghasilan Rp60 juta dikenakan tarif 5%,
- Penghasilan Rp60 juta – Rp250 juta dikenakan tarif 15%,
- Penghasilan Rp250 juta – Rp500 juta dikenakan tarif 25%,
- Penghasilan Rp500 juta – Rp5 miliar dikenakan tarif 30%, dan
- Penghasilan diatas Rp5 miliar dikenakan tarif 35%.
Baca juga: Ini Aturan Pajak Pertambahan Nilai Bagi UMKM
Rumus Perhitungan Pajak
PKP = Omzet – PTKP (Rp500 juta)
PPh = PKP x 0,5%
Contoh perhitungan:
UMKM dengan penghasilan Rp100 juta per bulan
Penghasilan bruto × 12 bulan Rp100 juta × 12 (bulan) = Rp1,2 miliar per tahun.
Karena penghasilan Rp1,2 miliar sudah masuk penghasilan kena pajak (PKP), dikenakan PPh final 0,5%. Dengan rincian 5 bulan pertama bebas pajak, dan bulan 6-12 berikutnya dikenakan pajak 0,5%.
Jadi, penghasilan bruto 7 bulan × 0,5%= Rp700 juta × 0,5% = Rp3,5 juta.
Demikian pembahasan mengenai pajak umkm terbaru tahun 2023. Pastikan untuk memenuhi kewajibannya agar bisnis dapat berjalan lancar.
Penulis: Merita Ratih
Editor: Erlinda Sukmasari