Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen yang wajib dilengkapi eksportir. Pasalnya eksportir wajib memberitahukan barang ekspor ke Kantor Bea Cukai dengan menggunakan PEB. Untuk pelaku UMKM yang tertarik menjajaki peluang usaha ekspor, simak cara mengurus dokumen PEB ini.
Apa Itu PEB?
Inaproduct – PEB adalah dokumen pabean yang digunakan eksportir untuk memberitahukan pelaksanaan ekspor barang. Dokumen ini dapat berupa tulisan pada formulir atau media elektronik.
Kedudukan PEB sama dengan faktur pajak. Ini berarti, PEB adalah bukti sah atas adanya transaksi impor yang dilakukan terkait dengan perpajakan.
Apabila eksportir tidak menggunakan PEB, akan dikenakan sanksi. Sanksi ini berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak. PEB terdiri dari dua jenis yaitu sebagai berikut.
- PEB Biasa adalah PEB yang diajukan untuk setiap transaksi ekspor.
- PEB Berkala adalah PEB yang diajukan untuk seluruh transaksi ekspor dalam periode waktu tertentu.
Sementara jenis barang ekspor yang wajib memiliki PEB, meliputi
- Barang kiriman tertentu,
- Barang pindahan,
- Barang perwakilan dari negara asing,
- Barang untuk keperluan umum seperti ibadah atau olahraga,
- Barang cendera mata,
- Barang contoh, dan
- Barang untuk keperluan penelitian.
Namun, tak semua barang ekspor membutuhkan dokumen PEB. Dokumen PEB tak berlaku bagi untuk
- Barang pribadi,
- Barang yang dikirim melalui pos yang beratnya kurang dari 100 kg,
- Barang pelintas batas, dan
- Barang sarana dan awak pengangkut.
Manfaat PEB
- Sebagai tanda bukti untuk menjamin legalitas bahwa barang yang diekspor tersebut sah.
- Memudahkan kinerja pihak Bea Cukai dalam mendokumentasikan barang yang akan diekspor.
- Sebagai penjamin keamanan barang yang akan diekspor.
- Mempermudah administrasi ekspor dan pencatatan data statistik ekspor.
Baca juga: Ini Kriteria Kurasi Ekspor untuk UMKM
Prosedur Pembuatan PEB
PEB dibuat di Kantor Bea dan Cukai. Proses pembuatannya bisa dilakukan sendiri oleh eksportir atau diwakilkan oleh forwarder. Prosedurnya adalah sebagai berikut.
Pertama, eksportir menyampaikan permohonan pembuatan dokumen PEB ke kantor Bea dan Cukai. Eksportir menjabarkan dan menjelaskan barang yang akan diekspor dalam bentuk dokumen. Kemudian pihak terkait atau petugas melakukan pemeriksaan atas barang yang akan diekspor.
Dari hasil pemeriksaan tersebut akan ada tiga kemungkinan hasil.
- Apabila ditemukan kesalahan dalam penulisan data, akan diterbitkan NPP (Nota Pemberitahuan Penolakan).
- Apabila ada dokumen persyaratan yang belum terpenuhi, maka akan diterbitkan NPPD (Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen).
- Apabila semua dokumen dan data sudah lengkap dan sesuai, maka dokumen PEB akan diterbitkan melalui NPE (Nota Pelayanan Ekspor).
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor. Barulah dokumen PPB (Pemberitahuan Pemeriksaan Barang) diterbitkan. Semetara itu, dokumen yang wajib dilampirkan oleh pelaku ekspor ketika akan membuat dokumen PEB yaitu
- Surat invoice dalam ekspor,
- Surat izin ekspor yang digunakan untuk barang-barang yang bersifat terbatas dalam kegiatan ekspor,
- Surat packing list,
- Cukai dan pajak terkait kegiatan ekspor,
- Surat setoran pabean, dan
- Dokumen tambahan sesuai kebutuhan dan karakteristik barang yang akan diekspor.
Apa Itu NPE?
Dokumen PEB diserahkan kepada Kantor Bea dan Cukai untuk memperoleh izin berupa dokumen Nota Pelayanan Ekspor (NPE). NPE adalah bukti bahwa kegiatan ekspor telah disetujui oleh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC).
Singkatnya, NPE adalah dokumen final dari rangkaian proses ekspor. Prosesnya dimulai dari pengajuan PEB hingga pemenuhan dokumen pelengkap pabean.
Pejabat pemeriksa dokumen akan menerbitkan NPE apabila berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan tiga hal berikut.
- PEB telah diisi lengkap dan sesuai.
- Barang ekspor tak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya tetapi persyaratan ekspornya telah dipenuhi.
- Barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik.
NPE ini digunakan sebagai tanda surat jalan untuk memasukkan barang ke kawasan pabean. Selain itu sebagai bukti disetujuinya kegiatan ekspor.
Baca juga: FAS, Istilah Penting dalam Ekspor Impor
Apa Itu PIB?
Jika dalam kegiatan ekspor dibutuhkan PEB, sementara dalam kegiatan impor dibutuhkan PIB (Pemberitahuan Impor Barang). PIB adalah dokumen pemberitahuan oleh importir kepada bea cukai atas adanya kegiatan impor.
Dokumen PIB diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas adanya kegiatan impor. Dokumen tersebut berisi informasi tentang barang yang diimpor.
Selain itu terdapat informasi jumlah pajak dan bea masuk yang harus dibayar oleh importir kepada bea cukai. Ketika seluruh pembayaran sudah dilunasi, barang impor baru dapat diambil.
Penulis: Merita Ratih
Editor: Erlinda Sukmasari