Tahukah Anda, UMKM adalah salah satu garda depan perekonomian Indonesia? Karena perannya yang besar, pemerintah memberikan dukungan melalui berbagai program bantuan UMKM. Cari tahu informasi selengkapnya dalam artikel ini.

Pengertian UMKM

InaproductUMKM adalah akronim dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Intinya, UMKM adalah usaha baik yang didirikan perorangan maupun badan usaha. Hanya saja yang membedakan antarusaha tersebut adalah modal dan hasil penjualannya.

Definisi UMKM

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah definisi UMKM adalah sebagai berikut.

Mikro

Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Kecil

Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan merupakan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menegah atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur undang-undang.

Menengah

Usaha ekonomi adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan  atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan merupakan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur undang-undang.

Besar

Usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari  Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. 

Klasifikasi UMKM

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan. Kriterianya adalah sebagai berikut.

Mikro

Usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Hasil penjualan tahunannya paling banyak Rp2.000.0000 (dua miliar rupiah). 

Kecil

Usaha kecil memiliki modal usaha Rp1.000.000.000–Rp5.000.000.000 (satu sampai lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Hasil penjualan tahunannya Rp2.000.0000–Rp15.000.0000 (dua sampai lima belas miliar rupiah). 

Menengah

Usaha menengah memiliki modal usaha Rp5.000.000.000–Rp10.000.000.000 (lima sampai sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Hasil penjualan tahunannya Rp15.000.0000–Rp50.000.0000 (lima belas sampai lima puluh miliar rupiah). 

Fakta Tentang UMKM

Tahukah Anda bahwa jumlah UMKM di Indonesia pada 2021 mencapai 65,46 juta unit? Jumlah UMKM di Indonesia adalah yang tertinggi di negara-negara ASEAN.

Bahkan, UMKM berperan menyerap 97% tenaga kerja dalam negeri. Kontribusi lain dari UMKM adalah menyumbang 61,97% PDB dan 14,4% ekspor nasional.

Meski jumlahnya terbesar di ASEAN, kontribusi UMKM Indonesia masih jauh dibanding negara tetangga. Contohnya dari kontribusi ekspor. Bandingkan dengan UMKM Singapura menyumbang 38,3% angka ekspor nasional.

UMKM juga ikut meningkatkan kredit perbankan. Tahun 2018 saja, UMKM menjadi penyerap kredit terbesar yaitu hingga satu triliun rupiah. Tahun 2023, pertumbuhan kredit perbankan diprediksi mencapai dua digit karena tingginya serapan dari UMKM. Karena itu, UMKM memiliki kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian nasional.

UMKM merupakan sektor industri yang paling tahan banting. Pada krisis ekonomi 1997 dan 1998 saja, banyak UMKM mampu bertahan. Sebaliknya, industri-industri besar gulung tikar. Ini karena UMKM termasuk industri yang fleksibel dan cepat beradaptasi. Itulah mengapa pemerintah bertekad meningkatkan jumlah UMKM yang go digital.

Selain di tingkat nasional, UMKM juga berjaya di tingkat global. Sebanyak 90% bisnis di seluruh dunia berskala UMKM. UMKM juga menyerap 50% tenaga kerja global. Semakin berkembang UMKM, hal ini akan memberikan efek domino terhadap perekonomian negara dan jumlah lapangan kerja.

Perbedaan UMKM dan UKM

Perbedaan UMKM dan UKM hanya berdasarkan cakupan usahanya. UMKM hanya menitikberatkan pada unit usaha mikro. Sementara UKM menitikberatkan pada unit usaha kecil dan menengah. Perbedan lain muncul pada pemberdayaannya.

Unit usaha mikro diberdayakan oleh dibina oleh pemerintah setingkat kabupaten atau kota. Usaha kecil diberdayakan oleh pemerintah setingkat provinsi. Sementara, usaha menengah diberdayakan di tingkat nasional.

Dulu, UMKM dianggap tak harus berbadan usaha. Namun, saat ini UMKM sangat dianjurkan untuk berbadan usaha. Sebab, mengurus perizinan sudah semakin mudah dengan adanya sistem OSS (online single submission). Melalui OSS, UMKM mendapat kemudahan untuk mengurus perizinan. Salah satunya untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). 

Adanya NIB akan memudahkan pemilik usaha untuk mendapatkan sertifikasi lainnya. Mulai dari P-IRT, BPOM, Halal, hingga SNI. Bahkan, pemilik usaha juga lebih mudah mengakses bantuan permodalan dan program-program pemberdayaan.

Contoh UMKM

Apakah Anda sedang mencari peluang usaha atau bisnis untuk dijalankan? Anda bisa meniru beberapa ide bisnis berikut ini. 

Namun, perlu Anda garisbawahi bahwa UMKM diklasifikan berdasarkan modal usaha dan hasil penjualannya. Sehingga, apa pun bisnis yang Anda jalankan, bisnis tersebut termasuk ke dalam UMKM berdasarkan modal usaha dan hasil penjualannya.

Distributor Frozen Food

Tahukah Anda, bahwa konsumsi frozen food meningkat pesat selama pandemi Covid-19? Hal ini karena frozen food adalah bahan makanan yang awet, dapat disimpan dalam waktu lama, dan mudah pengolahannya. Nilai transaksi frozen food pada 2020 mencapai 80 triliun rupiah. Angka ini meningkat menjadi 97 triliun rupiah pada 2021.

Diperkirakan, 2025 nanti, transaksi frozen food akan mencapai 1.050 triliun rupiah. Tentu ini adalah angka yang menggiurkan. Anda dapat membuka usaha dengan menjadi distributor frozen food. Pilihan usaha lainnya adalah membuka toko yang khusus menjual produk frozen food. Anda bisa menjualnya baik grosir maupun eceran.

Baca juga: Ingin Menjadi Distributor Frozen Food? Begini Caranya

Distributor Telur Ayam

Selain frozen food, bahan pangan lain yang naik drastis konsumsinya adalah telur ayam. Pada 2020, tingkat konsumsi telur ayam mencapai 2,338 kilogram per kapita per minggu. Angka ini naik pada 2021 menjadi 2,448 kilogram per kapita per minggunya. Melihat peluang ini, Anda dapat membuka usaha menjadi seorang distributor telur ayam.

Bahkan, walau tak ada pandemi, telur ayam merupakan salah satu bahan pangan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Telur ayam adalah lauk yang murah dan bergizi. Telur juga bahan baku penting bagi produk olahan baik itu roti, biskuit, mie, dan lain-lain. Besarnya peran telur membuat bisnis distributor telur ayam memiliki potensi yang menjanjikan.

Baca juga: Cara Menjadi Distributor Telur Ayam

Lauk Pauk Siap Santap

Jika Anda memiliki keahlian memasak, Anda bisa menjual lauk pauk siap santap. Anda bisa menjalankan usaha rumah makan, katering, atau menjualnya secara pre-order. Tren konsumsi masyarakat Indonesia yang bergeser juga membuka peluang bisnis ini. Saat ini masyarakat Indonesia senang mengonsumsi makanan yang praktis dan sehat.

Jastip

Anda senang jalan-jalan ke tempat yang jauh? Anda bisa melakukannya sembari berbisnis. Contohnya adalah bisnis jastip (jasa titip). Caranya adalah Anda mencari tahu selera berbelanja masyarakat. Cari tahu apa yang biasanya suka dibeli oleh orang di destinasi wisata Anda. Bisnis ini minim modalnya dan mudah dilakukan.

Program Bantuan UMKM 2023

Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, bantuan langsung tunai untuk UMKM pada 2023 ditiadakan. Hal ini karena perekonomian dalam negeri dianggap telah pulih karena pandemi Covid-19 yang telah mereda. Padahal, program bantuan UMKM ini cukup membantu para pelaku usaha.

Tahun 2022, tiap pelaku usaha yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan sebesar Rp1.200.000. Syarat pelaku usaha yang mendapatkan bantuan UMKM adalah

  • Warga Negara Indonesia,
  • Memiliki kartu identitas penduduk,
  • Dapat membuktikan sebagai pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM),
  • Tak berstatus aparatur sipil negara, 
  • Tak menerima dana dari Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan
  • Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku usaha yang domisili dan tempat usahanya berbeda lokasi.