Permasalahan pajak menjadi suatu hal yang perlu dipahami oleh pelaku UMKM. Tahukah Anda tentang aturan UMKM dengan omzet di bawah 500 juta yang bebas pajak?
Hal tersebut sudah diatur dalam pasal 60 PP 55/2022. Pelaku UMKM tidak perlu menyetor Pajak Penghasilan (PPh) jika omzet tidak mencapai 500 juta dalam satu tahun.
Bagaimana Perhitungan Pajak untuk UMKM?
Inaproduct – Seperti diketahui, pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan tahunan dan laba dari usaha seseorang. Hal ini juga termasuk dari perseroan terbatas atau unit lain. Untuk cara perhitungannya, Anda bisa membaca simulasi perhitungan berikut.
Ada seorang pelaku usaha yang mendapatkan omzet sebesar Rp600 juta. Akumulasi omzet tersebut baru didapat pada bulan Agustus 2023.
Sebelum bulan Agustus, omzetnya belum mencapai 500 juta. Pelaku usaha itu pun belum terkena pajak dalam kurun waktu Januari sampai Juli 2023.
Namun, pelaku UMKM sudah dikenai pajak mulai bulan Agustus 2023. Perhitungannya adalah nilai omzet dikurangi Rp500 juta sebagai batas tidak kena pajak. Hasilnya adalah Rp100 juta. Jumlah tersebut dikalikan dengan pajak sebesar 0,5 %.
Jadi, total pajak yang harus dikeluarkan adalah Rp500 ribu. Untuk bulan berikutnya, dilihat dahulu jumlah omzet yang didapatkan. Kemudian, kembali dikalikan 0,5 %.
Mengapa pajak penting bagi UMKM? Karena terkait dengan kelancaran bisnis. Dengan membayar pajak, UMKM akan lebih mudah mendapatkan legalitas usaha.
Selain itu, UMKM juga bisa dengan mudah mendapatkan bantuan atau pinjaman. Nantinya, dana yang diterima tersebut dapat digunakan untuk melakukan pengembangan.
Baca juga: Cara Mendapatkan Kredit Usaha Rakyat untuk Bisnis
Apakah UMKM di bawah 500 Juta Bebas Pajak?
Benar. Ini dijelaskan dalam Pasal 60 Ayat 1 No.55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Apabila UMKM mendapatkan omzet di bawah Rp500 juta dalam kurun waktu setahun, UMKM tersebut bebas dari pajak PPh. Akan tetapi, akan terkena pajak apabila mencapai di atas Rp500 juta.
Seperti halnya simulasi perhitungan yang telah dijelaskan. Pajak yang harus dibayarkan adalah sebesar 0,5 % jika omzet mencapai di atas Rp500 juta.
Berapa Pajak UMKM pada Tahun 2023?
Pajak UMKM pada tahun 2023 dimulai dari 5% sampai 35% untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi. Pajak tertinggi yaitu 35% diperuntukkan untuk omzet yang telah mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Sementara itu, pajak terkecil, yaitu 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp60 juta. Akan tetapi, saat ini terdapat aturan yang berlaku tentang UMKM yang omzetnya di bawah 500 juta akan terbebas pajak.
Selain itu, apabila sudah melebihi omzet tersebut, tetap ada kebijakan PPh final 0,5 persen. Jadi, Anda bisa memanfaatkan skema ini dengan sebaik-baiknya sebelum masa berlakunya habis.
Baca juga: Ketahui Cara Mendapatkan Bantuan PENA untuk UMKM
PPh Final 0,5 % Berlaku Sampai Kapan?
Skema PPh final 0,5 persen masih berlaku untuk jenis WP orang pribadi hingga tahun 2024. Akan tetapi, untuk WP badan sudah tidak berlaku sejak 2021.
Sebab, dalam PP No.23 Tahun 2018 sudah diatur jangka waktu pengenaan tarif 0,5 persen ini. WP orang pribadi selama 7 tahun dan WP badan selama 3 tahun.
WP badan pun akan kembali mengikuti skema pajak normal yang diatur dalam PPh pasal 17. Tarif yang dikenakan adalah sebesar 22 % dari keseluruhan jumlah penghasilan.
Itulah penjelasan tentang UMKM yang omzetnya di bawah 500 juta akan terbebas pajak. Saat ini, berapa omzet yang telah dihasilkan oleh UMKM Anda?
Membayar pajak bisa menjadi salah satu sebab terwujudnya peluang usaha baru. Dengan membayar pajak, Anda ikut membantu berkontribusi untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Penulis: Cahaya Muslim
Editor: Erlinda Sukmasari