UKM dan UMKM di Indonesia memiliki peran yang sangat besar untuk pertumbuhan perekonomian. UKM berfokus pada unit usaha kecil dan menengah.
Sedangkan UMKM fokus pada bisnis atau unit usaha mikro. Kenali perbedaan lain yang lebih spesifik dari kedua unit usaha dibawah ini.
Apa itu UKM dan Contohnya?
Inaproduct – UKM adalah singkatan usaha kecil dan menengah. Aktivitas usahanya dilakukan oleh perorangan (skala kecil) maupun badan usaha (skala besar). Selain itu, UKM bukanlah sebuah anak perusahaan atau cabang perusahaan. Ada banyak contoh peluang usaha UKM yang bisa ditemui sehari-hari, di antaranya
- UKM kuliner,
- UKM fashion,
- UKM pendidikan,
- UKM otomotif,
- UKM agribisnis,
- UKM travel,
- Dan lain-lain.
Apa Perbedaan UKM dan UMKM?
Omzet usaha
Usaha mikro adalah memiliki omzet tahunan maksimal Rp300 juta. Usaha kecil memiliki omzet tahunan mencapai Rp300 juta sampai Rp2,5 milyar. Sedangkan usaha menengah memiliki omzet tahunan Rp2,5 milyar hingga Rp50 miliar.
Kekayaan Bersih Usaha
Kekayaan bersih UMKM usaha mikro maksimal Rp50 juta. Sementara, untuk usaha kecil, jumlahnya Rp50 juta sampai Rp500 juta. Sedangkan kekayaan bersih usaha menengah mencapai Rp500 juta sampai Rp10 miliar. Semua nilai kekayaan bersih tersebut belum termasuk dengan tanah dan bangunan tempat usaha.
Jumlah Tenaga Kerja
Usaha mikro hanya memiliki jumlah tenaga kerja 1-5 orang. Usaha kecil memiliki jumlah tenaga kerja 6-19 orang. Untuk usaha menengah memiliki jumlah tenaga kerja 20-99 orang.
Modal Awal
Besaran modal untuk mendirikan UKM adalah Rp50 juta. Sedangkan besaran modal untuk mendirikan UMKM adalah Rp300 juta atau dengan mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk pembiayaan modal.
Pembinaan Usaha
Usaha skala mikro dibina oleh pemerintah kabupaten dan kota. Usaha kecil dibina oleh pemerintah provinsi. Sementara untuk usaha menengah dibina berskala nasional.
Baca juga: Ajukan Kredit Usaha Rakyat ke Bank Berikut Ini
Apa Saja Ciri-Ciri UKM?
Ciri UKM sebagaimana tertulis dalam UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), yaitu:
Untuk kriteria modal usaha UKM yakni sebagai berikut.
- Usaha Mikro memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar.
- Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
- Usaha Menengah memiliki modal lebih dari Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miiliar.
Masing-masing tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sedangkan kriteria hasil penjualan tahunan UKM sebagai berikut.
- Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.
- Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan Rp15 miliar.
- Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan Rp50 miliar.
Berapa Jumlah UKM di Indonesia?
Jumlah UMKM di Indonesia mencapai 65 juta unit usaha pada 2022. Tercatat, pulau Jawa mendominasi sektor ini. Jawa Barat unggul dengan jumlah 1,49 juta unit usaha.
Jawa Tengah di posisi kedua dengan jumlah 1,45 juta unit. Di posisi ketiga ditempati Jawa Timur dengan jumlah 1,15 juta unit.
Di luar tiga besar itu, selisihnya cukup jauh. Jakarta yang di posisi keempat memiliki hampir 660 ribu unit. Kelima, ada Sumatera Utara yang memiliki 596 ribu unit.
Sementara jumlah usaha paling sedikit ada di tiga provinsi yakni Papua Barat 4,6 ribu unit usaha, Maluku Utara 4,1 ribu unit, dan Papua 3,9 ribu unit.
Baca juga: Cara Mendirikan PT Perorangan, Cuma Modal 50 Ribu!
Apa Saja Peran UKM di Indonesia?
Peran UMKM di Indonesia di Indonesia cukup sentral, di antaranya sebagai berikut.
- Menyediakan jaring pengaman untuk menjalankan kegiatan ekonomi. Khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
- Berperan dalam membentuk dan menyumbang produk domestik bruto PDB. Data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan, tahun 2022, kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai 60,5%.
- Mampu memperluas penyerapan tenaga kerja. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat, kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja tahun 2022 adalah 96,9%. Sehingga meningkatkan kesempatan kerja serta menciptakan lowongan pekerjaan.
Penulis: Merita Ratih
Editor: Erlinda Sukmasari